KALABAHI, DELIKNTT.COM – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kalabahi, pada Selasa (20/08/24) telah menyerahkan dokumen borang kepada LLDIKTI XV Kupang. Dokumen borang yang diserahkan pada saat itu adalah untuk tiga program studi baru.
STKIP Muhammadiyah Kalabahi terus berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kampus STKIP Muhammadiyah Kalabahi telah menyiapkan proposal pengajuan tiga program studi baru yang direncanakan akan memperkaya kurikulum dan menawarkan lebih banyak pilihan bagi calon mahasiswa. Penyerahan dokumen borang STKIP merupakan langkah krusial dalam proses akreditasi dan persetujuan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga program studi tersebut adalah Bahasa dan Sastra, Pendidikan kewargaNegaraan, dan Antropologi. Dengan demikian, jika ketika prodi baru yang diajukan itu diterima, maka STKIP Muhammadiyah Kalabahi dengan sendirinya memiliki 6 program studi.
Dengan adanya tiga program studi baru tersebut, STKIP Muhammadiyah Kalabahi bertujuan untuk: Menjawab Kebutuhan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Akademik, dan Dukungan terhadap Pengembangan Wilayah.
Dokumen borang diserahkan langsung oleh Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi, Marzuki Galeko kepada LLDIKTI XV Kupang di kantor dan didampingi jajaran pejabat struktural STKIP Muhammadiyah lainnya.
Kepada media ini, Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan dokumen pengajuan ini dan berharap agar proses selanjutnya berjalan lancar.
“Kami berharap agar dokumen ini dapat diterima dan disetujui dengan baik. Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh civitas akademika dan masyarakat agar kami diberi kemudahan dalam setiap tahap proses pengajuan prodi baru,” Ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.