Kupang, DelikNTT.Com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Kupang adakan program makan siang gratis untuk para siswa. program ini dibuat oleh pihak sekolah, lantaran banyak siswa yang pingsan saat apel, seperti yang dikutip dari detikbali, pada Senin (04/03/24).
“Program ini kami adakan di sekolah karena setiap pagi kami apel, pasti ada dua sampai tiga orang yang pingsan. Ada yang kami bawa sampai ke puskesmas. Kami dapat informasi dari puskesmas siswa-siswi tidak makan dan sebagainya,” kata Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Kupang, Marselina J Pandie, Senin (4/3/2024).
Linus Lusi , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, mengungkapkan program ini adalah bagian dari kepedulian sekolah terhadap siswa.
“Ini bukan program caleg, tetapi bentuk kepedulian sekolah terhadap kesehatan siswa-siswi,” ujar Linus.
Ia mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah sangat tepat, sebab angka kemiskinan dan stunting di NTT masih sangat tinggi.
“Saya mendukung penuh langkah kolaborasi dalam acara makan siang gratis untuk pencegahan kemiskinan ekstrem dan stunting, ” tegasnya.
Marselina mengatakan program ini baru pertama kali dilakukan di sekolah tersebut. Makan siang gratis hanya diberikan untuk siswa.
“Kami mendistribusikan semua makanan tambahan ini, untuk seluruh siswa. Tidak untuk bapak-ibu guru. Namun hanya untuk siswa,” ujar Marselina.
Program makan gratis ini, lanjut Marselina, dilakukan sekali dalam sebulan dan telah direncanakan untuk enam bulan kedepannya.
Ia juga menjelaskan, karena di sekolah yang ia pimpin, siswa sering pingsan saat apel, sehingga ini menjadi dasar bagi pihak sekolah mengadakan makanan tambahan gratis.
“Jadi dasar itulah kami pihak sekolah untuk berpikir keras untuk bagaimana kami bisa menolong anak-anak ini,”bebernya.
Sementara itu, untuk anggaran makan siang gratis, menurut Marselina, dananya diambil dari dana BOS dan akan dilakukan pembahasan bersama seluruh orang tua dan wali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.