DELIKNTT.COM – Pada bulan suci ramadhan 1446 H, SMPN 7 Sambi Rampas menggelar penutupan kegiatan Pesantren Kilat yang sudah berlangsung selama tiga hari sekaligus mulai tanggal 15 sampai 17 Maret 2025 dan dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang ditentukan di hari terakhir, 17/03/2025.
Penutupan kegiatan turut hadir juga dari kepengurusan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Manggarai Timur.
Selama tiga hari kegiatan, telah dilakukan berbagai praktik dalam meningkatkan iman dan takwa terhadap peserta didik lebih khusus selama bulan suci ramadhan yang dipandu langsung oleh para guru sebagai narasumber yang sudah dijadwalkan.
Hari penutupan kegiatan pesantren kilat, Saadudin Kepala Sekolah SMPN 7 Sambi Rampas berharap, semoga lewat kegiatan tersebut bisa meningkatkan kualitas iman dan takwa terutama karakter siswa-siswi menjadi lebih baik sesuai ajaran agama islam dan harapan orang tua beserta para guru.
“Harapannya saya dengan adanya kegiatan pesantren kilat, kita usahakan terus Berfastabikul Khairat “berlomba-berlomba dalam kebaikan” dapat meningkatkan kualitas iman dan takwa lebih khusus karakter para siswa lebih baik sesuai ajaran agama islam, orang tua dan kami para guru,” ungkap Saadudin.
Diakhir penutupan kegiatan pesantren kilat, Muhammad Nur Ilhamuddin ketua panitia pelaksana memaparkan, salah satu tujuan kegiatan seperti demikian guna memotivasi siswa-siswi SMPN 7 lebih taat dan disiplin beribadah
“Tujuan kami kegiatan ini supaya peserta didik kami bisa meraih banyak kebermanfaatan di bulan suci ramadhan, harapannya setelah ini siswa menjadi pribadi yang taat dan disiplin dalal beribadah serta berakhlakul karimah,” tuturnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.