Lembata, DelikNTT.Com – Kantor Wilayah Kerja SyahbandarBalauring Kecamatan Omesuri, melalui laporan kehilangan oleh saudara Muh. L. Rian, Rujukan laporan inilah terbitlah Surat Berita Kehilangan Barang dengan Nomor. SKKB/ 2321/XI/2023/Res/Lembata, pertanggal 04/11/2023.
Atas surat ini maka Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Jl. Trans Lembata Tlp (0383) 2343199 mengeluarkan surat pengumuman tentang Sertifikat Hilang dengan Nomor : 7/2023.
Adapun isi pengumuman tersebut adalah :
Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat pengganti yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor, 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Status Rumah Susun dan pendaftaran Tanah diumumkan bahwa Nama dan alamat Kantor Wilayah XVI Departemen Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, / Desa Balauring Kecamatan Omesuri Kabupaten Flores Timur. Jenis dan Nomor Hak HP. 00019, Surat ukur/gambar situasi Nomor. 933/93, tanggal 03-06-1993 Luas (M2), 3381, terdaftar atas nama Kantor Wilayah XVI Departemen Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal pembukuan 23-08-1993, letak tanah Desa Balauring Kecamatan Omesuri.
Dalam waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan – keberatan kepada kami dengan disertakan alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 ( tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pergantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. Demikian kutipan surat pengumuman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.