DELIKNTT.COM – Kejadian tragis menimpa seorang wanita lanjut usia, Sufeni Sulla (68), warga RT 027/RW 014 Dusun Feama, Desa Temas, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Korban ditemukan tewas setelah tersambar petir dalam perjalanan pulang dari sawah miliknya di kompleks persawahan Polo pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut keterangan Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri L Pah, SH, peristiwa ini terjadi ketika korban memutuskan pulang lebih awal dari suaminya, Stefanus Sulla, karena hujan semakin deras. “Korban pamit kepada suami sekitar pukul 12.30 WITA untuk pulang lebih awal. Dalam perjalanan, korban sempat menawarkan kopi dan makanan kepada dua Saksi, Markus Nassa dan Salmun Nassa,” ujar Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Dari hasil investigasi, korban bersama suaminya sedang mengolah lahan sawah untuk ditanami padi sejak pagi hari. Setelah berpamitan, korban bertemu dengan Markus dan Salmun, dua Saksi yang berada di lokasi persawahan. Keduanya menyatakan sempat berkumpul dengan korban selama sekitar 20 menit sebelum korban melanjutkan perjalanan pulang.
Namun, tak lama setelah korban meninggalkan Saksi, terdengar suara guntur keras yang disertai petir. Kedua Saksi segera berjalan ke arah korban dan menemukan korban sudah berada tertelungkup di sawah. “Ketika diangkat, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat luka bakar pada bagian tubuh dada dan perut serta pakaian korban yang sobek akibat terbakar,” jelas Kapolsek.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah untuk disemayamkan. Keluarga korban sepakat menerima kejadian ini sebagai takdir Tuhan dan menolak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana pemakaman diselenggarakan berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025.
“Pihak keluarga memahami bahwa kejadian ini merupakan musibah. Mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut,” tambah Kapolsek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.