BANJARMASIN, DELIKNTT.COM – Dalam rangka memperingati Milad Muhammadiyah 112, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Selatan mengadakan serangkaian acara meriah yang dipusatkan di halaman Balai Kota Banjarmasin. Kegiatan ini meliputi pawai mobil hias , bazar UMKM, lomba paduan suara, hingga layanan cek kesehatan dan donor darah gratis.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang didampingi Ketua TP PKK Siti Wasilah dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan, Ridhani Fidzi.
Dalam sambutannya, Ibnu Sina menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kegiatan yang digelar, mulai dari pawai mobil hias hingga bazar UMKM yang diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan, seperti Kotabaru dan Hulu Sungai Utara.
“Ini merupakan ajang yang mempertemukan warga dari berbagai daerah. UMKM dari Alabio, Kotabaru, dan lainnya turut hadir memeriahkan acara ini,” ujarnya.
Selain sebagai perayaan, Ibnu Sina menekankan pentingnya dampak positif kegiatan ini terhadap perekonomian lokal.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di Banjarmasin. Produk UMKM yang semakin baik kemasannya akan mendorong masyarakat untuk membeli, sehingga perputaran ekonomi semakin meningkat,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antarwarga, selaras dengan tema Milad Muhammadiyah tahun ini yang menekankan pada kemakmuran bersama.
“Ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat. Kami sangat mengapresiasi ide kegiatan yang menggabungkan keramaian dengan promosi ekonomi kreatif,” tutur Ibnu Sina.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.