KOTA KUPANG, DELIKNTT.COM – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., resmi membuka kegiatan FGD III bagi masyarakat pada kawasan perumahan dan permukiman kumuh, yang digelar di Hotel Naka, Rabu (3/12). FGD ini merupakan tahapan akhir penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Prof. David Pandie, Ketua Forum PKP Kota Kupang 2025 Ram Hendrikus, M.S., perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kupang menegaskan bahwa FGD ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan perumahan yang layak, sehat, dan manusiawi.
“Pertemuan ini adalah wadah kerja bersama. Kita harus mencegah munculnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada,” tegasnya.
Jeffry Edward Pelt juga memberikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam melengkapi dokumen teknis sebagai dasar intervensi pemerintah daerah maupun pusat. Ia menegaskan bahwa rekomendasi hasil seminar akan diperjuangkan masuk dalam mekanisme reintegrasi pembiayaan nasional.
“Kami optimis rekomendasi hari ini akan menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK, Prof. David Pandie, menjelaskan bahwa dokumen ini berbasis policy-based evidence, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan data aktual di lapangan. Proses penyusunannya dilakukan secara bertahap mulai dari survei, konsultasi, penentuan lokasi prioritas, hingga finalisasi dokumen teknis.
“Dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai standar nasional. Harapannya dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang nyata,” ungkap Prof. Pandie.
Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, menambahkan bahwa penyusunan dokumen telah melalui lima tahapan utama, yaitu:
- Survei lapangan untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan dan menetapkan lima kawasan prioritas.
- FGD I dan II untuk pendalaman masalah dan kebutuhan intervensi.
- Pengolahan data dan analisis teknis.
- Penyusunan DED (Detail Engineering Design) pada masing-masing kawasan prioritas.
- Perumusan dokumen pendukung, seperti konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.
Seminar akhir ini digelar untuk menyampaikan hasil penyusunan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus menerima masukan final dan menyatukan komitmen lintas sektor dalam penanganan kawasan kumuh secara berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








