Tangerang, DelikNTT.Com – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang melakukan Audensi ke Inspektorat, pada Rabu 27 Maret 2024.
Audiensi ini dilakukan oleh PC IMM Kota Tangerang berkaitan dengan adanya dugaan KNPI Kota Tangerang menyalahgunakan anggaran dana hibah pada tahun 2023 yaitu pada kegiatan Wawasan Kebangsaan yang tidak melibatkan OKP Se-kota Tangerang termasuk IMM dalam kegiatan tersebut.
Dalam rilisnya, PC IMM meminta Inspektorat mengusut oknum-oknum yang terindikasi dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah 2023.
Selain ke Inspektorat, IMM juga melakukan audensi ke Dispora melaporkan kronologi Pleno PLT Ketua KNPI kemarin yang terkesan sangat dipaksakan sehingga lupa dengan peraturan organisasi KNPI, dan kekhawatiran KNPI hari ini yang kesanya “menghalalkan” dalam proses pleno plt ketua KNPI, meminta Dispora mengevaluasi kinerja KNPI dan mempertimbangkan kembali terkait NPHD di 2024.
Hal tersebut juga di tanggapi oleh Kadispora Kaonang saat audiensi dengan IMM adapun yang dituntut oleh IMM kepada Dispora
1. Meminta Dispora mengevaluasi kinerja KNPI,
2. Menolak hasil pleno yang terkesan dipaksakan,
3. Disfungsi KNPI dibawah kepemimpinan Yudistira, maka solusinya adalah menyegerakan Musda,
4. Meminta Dispora untuk mengupayakan rekonsiliasi 2 kubu KNPI yang ada di Kota Tangerang, dengan cara mendorong kedua belah pihak untuk melakukan Musda bersama,
5. Meminta Dispora kedepannya lebih jeli dan teliti dalam memberikan dana hibah serta memonitoring setiap kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana hibah agar sesuai dengan penggunaannya.
Tentu ini menjadi bahan Evaluasi KNPI sebagai wadah terhimpunya OKP se-Kota Tangerang untuk bisa bersinergi dan membantu Kegiatan Dispora sebagai Dinas Yang Terkait dalam Kepemudaan di Kota Tangerang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.