KUPANG , DELIKNTT.COM – Relawan Muhammadiyah yang tergabung dari MDMC, IMM Sikka, Klinikmu Ende, KPA Talas dan Guru- Guru MIS Muhammadiyah Waioti Melakukan Respon peduli bencana Gunung api Ile Lewotobi kepada Pengungsi mandiri Desa Kringa, Desa Natagahar dan Desa bogonatar, pada Minggu 10 November 2024.
Upaya yang dilakukan relawan Muhammadiyah itu dikarenakan warga pengungsi mandiri di rumah keluarga tidak diperhatikan oleh panitia posko- posko setempat, oleh sebab itu, Relawan Muhammadiyah mengambil tindakan untuk langsung menyapa dan memberi bantuan langsung kesetiap Pengungsi mandiri, Salah satu warga berpendapat bahwa.
“Muhammadiyah tidak akan tinggal diam akan hal ini” kata bapak Alfonso salah satu pengungsi di Desa Kringa
Bantuan yang diberikan berupa Air Mineral, Beras, Vitamin, Peralatan Mandi, tikar lantai, pakaian, sayur, ikan kering, telur, minyak goreng, teh, kopi dan lain sebagianya. Tidak haya itu, Relawan Muhammadiyah yang tergabung dari Klinikmu Ende dan KPA Talas dengan sigap dan konsisten masuk kesetiap rumah warga untuk langsung mengecek kesehatan warga pengungsi sekalian dengan pemberian obat-obatan kepada warga yang sakit, sedangkan Guru-Guru MIS Muhammadiyah dan IMM Sikka Melakukan trauma healing bersama anak- anak diposko SMPK ST Antonius Boganatar setelah pasca pebagian Logistic.
Kegiatan yang dilakukan untuk penanganan trauma healing meliputi permian Ludo, yel-yel kreatif, menggambar, dan kuis tebak-tebakan, anak- anak sangat antusias dan sangat bergembira, kegiatan yang dilakukan Relawan Muhammadiyah guna untuk pemulihan jangka panjang dari trauma dengan membantu individu mengatasi dampak emosional dan psikologis yang mendalam. Fokusnya adalah membantu individu memproses pengalaman traumatis agar mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih sehat secara mental dan emosional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.