DELIKNTT.COM — Pimpinan Wilayah Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (PW IWSS) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pimpinan Cabang IWSS Kota Kupang menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kampung Nelayan, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Minggu (27/7/25). Bantuan ini difokuskan untuk membantu biaya tinggal para korban selama satu bulan ke depan.
Ketua PC IWSS Kota Kupang sekaligus Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Kupang, Hamalna, S.HI, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bantuan diberikan karena para korban harus segera meninggalkan tempat penampungan sementara di kos-kosan yang sejak kejadian mereka tempati secara gratis.
“Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini adalah hari terakhir saudara-saudara kita menempati kos-kosan gratis. Maka kami datang membawa bantuan agar mereka bisa mencari tempat tinggal untuk satu bulan ke depan,” jelas Hamalna saat memberikan penguatan kerohanian di posko kebakaran.
Selain bantuan materi, Hamalna juga memberikan penguatan rohani kepada para korban. Ia mengajak semua pihak untuk tetap bersyukur dan sabar menghadapi ujian dari Allah.
“Musibah ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar kita lebih mendekat kepada-Nya. Allah tidak akan memberikan cobaan di luar kemampuan kita,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua PW IWSS NTT, Dr. Ir. H. Andi Kumalawati, MT., menyampaikan rasa duka dan empati kepada para korban.
“Ujian kebakaran adalah ujian keimanan. Jika kita sabar, Allah pasti akan mengganti dengan yang lebih baik,” ujar dosen Undana.
IWSS hadir membawa bantuan dari berbagai pihak, di antaranya:
- 35 karung beras ukuran 5 kg dari BAZNAS
- 21 karung beras ukuran 5 kg dari Ibu Hj. Fitri
- Total dana tunai sebesar Rp23.850.000 dari hasil penggalangan dana PW dan PC IWSS
Dana tersebut diserahkan langsung kepada para korban untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal selama masa transisi. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (23/7/25) siang tersebut menghanguskan 15 rumah warga dan menyebabkan 20 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








