Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT AWB dan PT Tambak Udang di Tambora Diduga Ilegal, ARMADA Tambora Gelar Aksi Demonstrasi

Reporter : Jailan Ahmad Editor: Redaksi
IMG 20250410 WA0025

DELIKNTT.COM – Puluhan masa aliansi rakyat dan pemuda (ARMADA TAMBORA-RAYA). Gelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Tambora, dalam pres realis masa aksi membawa 2 tuntutan.

Pada Tuntutan pertama, mendesak Camat Tambora panggil manajer PT AWB dan PT tambak udang untuk melakukan sosialisasi terbuka terkait analisis dampak lingkungan dan analisis dampak sosial (AMDAL-AMDAS).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, tuntutan ke dua,endesak Camat Tambora agar melakukan koordinasi dengan dinas PUPR Provinsi NTB agar memperbaiki puluhan jembatan yang rusak di Kecamatan Tambora. Puluhan masa aksi melakukan konvoi keliling dari desa rasa bou hingga desa labuhan kananga menuju Kantor Camat Tambora. Selasa 08/04/2025.

Dalam orasinya korlap 1. menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya turun kejalan serta merta kepentingan rakyat kecamatan Tambora.

“Saya berdiri atas nama cinta dan saya berjuang atas nama rakyat. Hari ini Tambora sedang dilanda bencana alam karena ulang sejumlah PT ilegal di kecamatan Tambora, ” teriaknya 

Lanjut Furkan ILM, menambahkan bahwa ada sekitar 26.000 hektar lahan yang di babat oleh pihak PT Asri wahana bumi (AWB).

“Sampai berdampak pada 1 rumah warga di desa Kawinda na’e di genangi banjir, hal ini lah yang mendasari kami untuk turun kejalan,” terangnya 

Tak henti disitu, lanjut pemuda asal Desa Kawinda Na’e kerap disapa Bung furkan mengatakan bahwa Camat Tambora hari ini seolah-olah menutup mata terhadap persoalan sosial di tanah Tambora.

“Kawan-kawan ku sekalian sudah berjam-jam kita berdiri dan berteriak sekencang-kencangnya di bawah terik matahari tak sedikitpun camat Tambora memiliki inisiatif untuk menemui masa aksi padahal dia adalah pembantunya rakyat Tambora hari ini. Dia seolah-olah menutup mata terhadap persoalan sosial hari ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Umum Aksi (KORDUM). Dalam orasinya Julhaf mengatakan bahwa, berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74. Ayat 2. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan terbatas yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan terbatas yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

“Artinya ada kewajiban perusahaan dalam mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility atau (CSR). Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di kawasan perseroan terbatas itu,” jelasnya.

Kemudian lanjut Julhaf, kami menanyakan juga sudah sejauh mana peran camat Tambora dalam melakukan koordinasi dengan dinas PUPR Provinsi NTB dalam upayakan perbaikan infrastruktur jembatan yang rusak di kecamatan Tambora mengingat harga jagung masyarakat berpotensi merosot akibat akses jembatan yang rusak ini,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan