DELIKNTT.COM – Haul Akbar ke-19 KH Muhammad Zaini Abdul Ghani Al-Banjari, atau yang dikenal sebagai Haul Abah Guru Sekumpul, menjadi salah satu perhelatan keagamaan terbesar yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh Kalimantan bahkan Nusantara. Acara tahunan ini berlangsung setiap tanggal 5 Rajab dalam kalender Hijriyah dan tahun ini bertepatan dengan Minggu, 14 Januari 2024.
Acara ini memperingati wafatnya ulama besar dan kharismatik, Tuan Guru Muhammad Zaini Abdul Ghani, yang dikenal luas karena dakwahnya yang penuh hikmah dan kontribusi besar bagi umat Islam.
Hermawan, seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi salah satu contoh betapa acara ini memiliki daya tarik yang luar biasa. Pria berusia 24 tahun itu rela melakukan perjalanan panjang dengan sepeda motor selama belasan jam bersama rombongan, demi hadir di Haul Abah Guru Sekumpul.
“Berangkat kemarin hari Kamis jam dua pagi, bemotoran rombongan rame-rame, ada 15 motor sekitar 22 orang,” ujar Hermawan saat dihubungi.
Perjalanan sejauh 550,1 kilometer dari Samarinda ke Martapura membutuhkan waktu sekitar 12 jam dengan kendaraan roda dua, namun seringkali memakan waktu lebih lama karena faktor cuaca dan istirahat.
“Karena ada beberapa kali istirahat, dan posisi hujan jadi banyak stopnya. Sampai Martapura sekitar jam 20.30 Wita,” tambahnya.
Meski perjalanan panjang ini melelahkan, Hermawan mengaku terkesan dengan fasilitas yang disediakan oleh warga sepanjang jalur Samarinda-Martapura. Berbagai kebutuhan seperti bengkel, penginapan, bahan bakar, serta makanan dan minuman gratis disediakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Fasilitas di sepanjang perjalanan sangat membantu.Ini bentuk gotong-royong masyarakat untuk mendukung jamaah yang datang,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.