Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) terus mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti. Penyelidikan dilakukan secara intensif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan komitmen untuk transparansi dan profesionalisme.
Kapolres TTU, AKBP Eliana, menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kepolisian berlandaskan prinsip hukum serta kehati-hatian. Ia memastikan bahwa penyelidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun dan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan proses hukum.
“Kalau memang ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan, ya tidak dipublikasikan. Tapi kalau harus dipublikasikan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Polisi harus bekerja secara profesional, tidak semaunya sendiri, dan saat ini kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini,”ujar Kapolres TTU dalam audiensi bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu di Aula Vicon Polres TTU, Jumat (7/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.