DELIKNTT.COM – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) langsung bertindak merespons laporan warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomaffo Barat, yang dilaporkan meninggal dunia karena tersengat listrik pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban diketahui bernama Albertus Naben (19), pemuda asal RT/RW 009/005, Dusun B.
Informasi awal menyebutkan bahwa korban bersama teman-temannya pergi ke sungai kecil Fatunisuan sekitar pukul 20.00 WITA untuk menangkap ikan dengan alat setrum aki. Namun, alat tersebut mengalami gangguan, dan mereka pun memutuskan pulang. Saat perjalanan pulang, Albertus dan seorang rekannya, GEL (22), mengambil jalur yang melewati belakang rumah seorang warga, OT (43). Di lokasi inilah diduga terdapat kabel beraliran listrik yang menyebabkan korban tersengat hingga meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, Polsek Miomaffo Barat langsung mengamankan lokasi dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di tempat kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologis serta penyebab pasti insiden tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.