DELIKNTT.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pemaparan Naskah Akademik Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang di Hotel Pelangi, Rabu (21/5).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi NTT, pejabat daerah, lurah, ketua RT/RW, perwakilan lembaga adat, hingga insan pers. Tujuannya adalah untuk mempresentasikan hasil kajian akademik ODCB kepada publik dan menghimpun masukan sebelum proses penetapan resmi dilakukan.
Dalam sambutannya, Pj Sekda mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga warisan budaya. Ia menegaskan bahwa cagar budaya merupakan bagian penting dari jati diri dan identitas masyarakat, serta dapat menjadi sumber inspirasi lintas generasi.
“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Ignasius.
Ia juga memaparkan bahwa terdapat enam objek diduga cagar budaya yang dikaji, tersebar di lima kelurahan di Kota Kupang, yaitu:
- Titik Nol Kota Kupang (Kelurahan Fontein)
- Pura Oebananta (Kelurahan Fatubesi)
- Bunker peninggalan perang (Bakunase)
- Gua dan meriam (Nunbaun Delha)
- Gua belakang SDI Naimata (Kelurahan Naimata)
- Tempat pembakaran kapur (Kelurahan Naikolan)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kabid Kebudayaan, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM., menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dokumen tersebut memuat kajian ilmiah multidisipliner yang menilai nilai penting suatu objek dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, agama, hingga sosial budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








