Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pj Sekda Kota Kupang Buka FGD Pemaparan Naskah Akademik Cagar Budaya di Hotel Pelangi

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.35.42
Foto: Pj Sekda Kota Kupang Membuka FGD Cagar Budaya di Hotel Pelangi

DELIKNTT.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pemaparan Naskah Akademik Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang di Hotel Pelangi, Rabu (21/5).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi NTT, pejabat daerah, lurah, ketua RT/RW, perwakilan lembaga adat, hingga insan pers. Tujuannya adalah untuk mempresentasikan hasil kajian akademik ODCB kepada publik dan menghimpun masukan sebelum proses penetapan resmi dilakukan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam sambutannya, Pj Sekda mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga warisan budaya. Ia menegaskan bahwa cagar budaya merupakan bagian penting dari jati diri dan identitas masyarakat, serta dapat menjadi sumber inspirasi lintas generasi.

“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Ignasius.

Ia juga memaparkan bahwa terdapat enam objek diduga cagar budaya yang dikaji, tersebar di lima kelurahan di Kota Kupang, yaitu:

  • Titik Nol Kota Kupang (Kelurahan Fontein)
  • Pura Oebananta (Kelurahan Fatubesi)
  • Bunker peninggalan perang (Bakunase)
  • Gua dan meriam (Nunbaun Delha)
  • Gua belakang SDI Naimata (Kelurahan Naimata)
  • Tempat pembakaran kapur (Kelurahan Naikolan)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kabid Kebudayaan, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM., menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dokumen tersebut memuat kajian ilmiah multidisipliner yang menilai nilai penting suatu objek dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, agama, hingga sosial budaya.

Baca Juga :  STAI Kupang Gelar Salam Kampus: Rawat Nilai Keislaman dan Perkuat Persaudaraan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan