FATULEU, DELIKNTT.COM – Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. Mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penyerahan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lokasi pembangunan rumah khusus warga eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu, (14/09/25) sore.
Sebelumnya Pj. Gubernur NTT bersama unsur Forkopimda Provinsi NTT menjemput kedatangan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono beserta rombongan di bandara El Tari Kupang tepat pukul 13.05 Wita. Kemudian Menteri ATR/BPN beserta rombongan terlebih dahulu mengunjungi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT didampingi Penjabat Gubernur NTT sekaligus untuk Ishoma sebelum bertolak ke Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.
Setibanya di lokasi acara Desa Oebola Dalam, Menteri ATR/BPN disambut secara adat Natoni dan dipakaikan pakaian adat Amarasi oleh Tetua Adat setempat.
Acara ditandai dengan penyerahan sertifikat redistribusi TORA secara simbolis kepada 20 orang penerima perwakilan warga rumah khusus eks Timor Timur oleh Menteri ATR/Kepala BPN di dampingi Dirjen Penataan Agraria, Pj. Gubernur NTT, Kakanwil ATR/BPN Prov. NTT.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti bahwa negara, pemerintah, kementerian BPN telah hadir melalui program ini dan menjawab apa yang telah ditunggu Tunggu masyarakat Eks Timor Timur.
“Ketika tadi melihat lokasi ini, inilah bentuk negara, pemerintah, dan kementerian ATR/BPN hadir disini untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk semakin sejahtera ke depan dan untuk itu saya mengapresiasi kepada masyarakat eks Timor Timur dengan keterbatasan tetap tegak dan teguh kepada NKRI” Ungkap Menteri AHY
Lebih lanjut Iapun berkomitmen akan terus berjuang bagi nasib dan masa depan masyarakat eks Timor Timur dan juga masyakarat NTT pada umumnya dalam menyelesaikan berbagai tugas-tugas konstitusional dan tugas kemanusiaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.