DelikNTT.Com – Video dugaan kecurangan Pemilu berupa mencoblos surat suara sisa beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas KPPS memasukan surat suara sisa yang telah dicoblos ke dalam kotak suara .
Kejadian tersebut terjadi di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, dan dibenarkan oleh Bawaslu NTT, sebagaimana yang dikutip dari metrotvnews, Kamis (22/02/24).
Setelah didalami, Bawaslu menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana Pemilu yang menjerah tujuh anggota KPPS di Sumba Barat Daya, NTT.
Sejauh ini, Bawaslu NTT menemukan dua TPS di Kecamatan Wewewa Timur , Kabupaten Sumba Barat Daya. Yang diduga telah melakukan kecurangan Pemilu, yakni petugas KPPS mencoblos surat suara sisa dan dimasukan ke dalam kotak suara.
Saat ini, para pelaku tersebut masih dalam proses pemeriksaan Gakkumdu. Sementara, satu TPS lainnya dengan kasus yang sama masih dalam proses pendalaman oleh pihak Bawaslu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.