DELIKNTT.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang kembali memperluas jangkauan pelayanannya. Hari ini, Kamis (16/10/2025), dilakukan penandatanganan berita acara serah terima kepemilikan infrastruktur air bersih dari PT Gabriel Bangun Jaya kepada Perumda Air Minum Kota Kupang, yang berlangsung di Perumahan Bumi Nemata Indah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, bersama tim, dan disaksikan oleh Direktur PT Gabriel Bangun Jaya, Maya L. Wila Tiro, selaku pengembang perumahan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi luar biasa dari Ibu Maya dan jajaran manajemen PT Gabriel Bangun Jaya. Mereka menyerahkan sepenuhnya pengelolaan air minum di Perumahan Bumi Nemata Indah kepada kami, terhitung mulai 1 November 2025,” ujar Isidorus Lilijawa usai acara.
Perumahan Bumi Nemata Indah memiliki 32 unit rumah dengan sambungan air yang akan dikelola langsung oleh Perumda mulai bulan depan. Selain pengelolaan, pihak pengembang juga menyerahkan seluruh aset infrastruktur air, di antaranya:
- Reservoir berkapasitas 10.000 liter,
- 1 sumur bor,
- Pompa submersible kapasitas 1,5 Di,
- Panel listrik 600 VA,
- Jaringan perpipaan internal, dan
- 30 sambungan rumah aktif.
Isidorus menilai langkah ini sebagai contoh sinergi ideal antara sektor swasta dan pemerintah dalam penyediaan layanan publik. Ia berharap pengembang lain di Kota Kupang dapat mengikuti jejak yang sama.
“Ini menjadi model kerja sama yang patut dicontoh. Pengembang bisa fokus membangun perumahan, sementara pengelolaan air diserahkan kepada Perumda agar pelayanan lebih optimal dan terintegrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isidorus mengapresiasi komitmen Maya L. Wila Tiro yang menyatakan bahwa beberapa perumahan lain milik PT Gabriel Bangun Jaya juga akan diserahkan pengelolaannya kepada Perumda dalam waktu dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








