SAMBI RAMPAS, DELIKNTT.COM – Acara penutupan kegiatan pagelaran seni budaya dan ilmiah, IKAMMAT NTT Mataram sekaligus dibarengi dengan pengumuman pemenangan perlombaan pada tanggal 16 Agustus 2024 berlangsung mulai pukul 20:30 hingga 22:30 di lapangan Marunai Pota.
Dengan adanya kegiatan tersebut, banyak nilai positif apresiasi dari publik karena sudah mewadahi kegiatan yang baik dalam mengembangkan minat dan bakat siswa-siswi di Sambi Rampas.
Muhamad Saadudin dalam sambutannya menyampaikan, kami mengamati selama kegiatan ternyata masih ada kekurangan diantaranya bazar, karena tujuan bazar menyediakan pernak-pernik tradisional masing-masing daerah.
“Dari kegiatan adik-adik IKAMMAT dan IKA MATIM NTB, setelah diamati kegiatan ini masih kurang, karena kami tidak menyediakan kegiatan bazar seperti pernak-pernik adat istiadat guna terus melestarikan budaya kita secara bersama,”.
Sambungnya Saadudin, terkait penentuan dewan juri kami menyeleksi dengan baik dan terbukti dewan juri sangat alot, pantas menjalankan kepercayaan dari kami menjalankan tugasnya dengan baik.
Harapan saya lanjutnya, adik-adik IKAMMAT jangan hanya besar di IKAMMAT, melainkan kalian harus mencari organisasi lain yang menunjang potensi diri kalian lebih baik.
Awal mula datang laporan kegiatan dari kepanitiaan, kami camat Sambi Rampas sangat pesimis atas kedatangan orang asing yang tersebut, ternyata pesimis itu terbantah dengan terbuktinya kegiatan yang telah sukses diselenggarakan sampai penutupan.
“Saya tidak bisa berkata-kata, awalnya saya pesimis terkait laporan kehadiran mereka atas kegiatan pagelaran seni, tapi karena saya melihat dibelakangnya mereka ada para alumni-alumni hebat, jadi saya percaya kegiatan ini pasti berjalan lancar,” ucap Robertus Nardin camat Sambi Rampas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.