Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Reporter : Jai Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 20 at 22.05.48
Foto: Penetapan RPJMD Kota Kupang 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

DELIKNTT.COM  – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Kupang pada Rabu (20/8), dipimpin Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe.

Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang, serta camat se-Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan hingga penetapan RPJMD. Ia menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.

“Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Politik bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang pengabdian,” ungkapnya.

Christian juga menekankan bahwa tantangan pembangunan saat ini bukan lagi ancaman senjata, melainkan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.

Fraksi DPRD Soroti Konsistensi dan Integrasi Program

  • Fraksi Gerindra menegaskan RPJMD sebagai pedoman utama pembangunan dan meminta OPD tegak lurus mendukung visi misi Wali Kota.
  • Fraksi NasDem menyoroti pentingnya konsistensi eksekusi, integrasi lintas OPD, penguatan ekonomi lokal, layanan pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, serta digitalisasi pelayanan publik.
  • Fraksi Golkar mengapresiasi penyusunan RPJMD, menekankan keselarasan dengan RTRW 2025–2044, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang lima tahun ke depan, memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif. Penetapan dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Optimis Saboak Jadi Pusat Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan