DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Kupang pada Rabu (20/8), dipimpin Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe.
Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang, serta camat se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan hingga penetapan RPJMD. Ia menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.
“Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Politik bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang pengabdian,” ungkapnya.
Christian juga menekankan bahwa tantangan pembangunan saat ini bukan lagi ancaman senjata, melainkan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.
Fraksi DPRD Soroti Konsistensi dan Integrasi Program
- Fraksi Gerindra menegaskan RPJMD sebagai pedoman utama pembangunan dan meminta OPD tegak lurus mendukung visi misi Wali Kota.
- Fraksi NasDem menyoroti pentingnya konsistensi eksekusi, integrasi lintas OPD, penguatan ekonomi lokal, layanan pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, serta digitalisasi pelayanan publik.
- Fraksi Golkar mengapresiasi penyusunan RPJMD, menekankan keselarasan dengan RTRW 2025–2044, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang lima tahun ke depan, memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif. Penetapan dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








