Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemerintah Tambahkan Dua Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025: Ketahui Detail Pajak Opsen PKB dan BBNKB yang Pengaruhi Biaya STNK

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Pajak motor naik 2025
Gambar: Ilustrasi

KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menambahkan dua jenis pajak baru bagi konsumen yang membeli kendaraan bermotor. Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan memengaruhi total biaya yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ).

Jenis pajak yang diperkenalkan mencakup:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

– Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ): Tambahan dari pajak kendaraan bermotor yang sudah ada.

– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ): Tambahan biaya untuk proses balik nama kendaraan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menambah total jumlah komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dengan tambahan dua pajak ini, total ada tujuh komponen biaya pajak kendaraan baru yang wajib dibayar, yaitu:

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

– Opsen BBNKB

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Opsen PKB

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

– Biaya Administrasi STNK

Baca Juga :  100 Hari Kerja: Walikota dan Wakil Walikota Kupang Prioritaskan Sampah, Reformasi Birokrasi, dan UMKM

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan