KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menambahkan dua jenis pajak baru bagi konsumen yang membeli kendaraan bermotor. Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan memengaruhi total biaya yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ).
Jenis pajak yang diperkenalkan mencakup:
– Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ): Tambahan dari pajak kendaraan bermotor yang sudah ada.
– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ): Tambahan biaya untuk proses balik nama kendaraan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menambah total jumlah komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Dengan tambahan dua pajak ini, total ada tujuh komponen biaya pajak kendaraan baru yang wajib dibayar, yaitu:
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen BBNKB
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Opsen PKB
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
– Biaya Administrasi STNK
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.