DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang, yang diwakili oleh Wakil WaliKota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menerima kunjungan kerja dari Agen Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) pada Selasa (25/03). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota ini bertujuan memperkuat hubungan persaudaraan serta membangun kerja sama strategis di berbagai sektor antara Kota Kupang dan Timor Leste.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Konsul RDTL, Espedito da Conceicao Ribeiro, yang didampingi oleh jajaran staf Konsulat RDTL. Dalam pertemuan tersebut, Konsul Espedito menyampaikan harapan besar untuk memperluas kerja sama di bidang pariwisata, pendidikan, perdagangan, dan pembangunan infrastruktur.
“Kami ingin memperkuat persaudaraan antara masyarakat Kupang dan Timor Leste melalui berbagai program kolaboratif yang membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Konsul Espedito.
Dalam bidang pariwisata, Konsul Espedito mengundang Pemerintah Kota Kupang untuk berpartisipasi dalam Festival Fronteira yang akan diselenggarakan pada Oktober 2025 di Suai, Timor Leste. Festival ini akan menjadi ajang pertukaran budaya, di mana warga Timor Leste yang tinggal di Indonesia, khususnya di Kupang, dapat turut serta merayakan kebersamaan dengan masyarakat lokal.
“Kami berharap festival ini menjadi momentum mempererat hubungan budaya antara kedua wilayah, sekaligus memperkenalkan potensi wisata dan seni dari masing-masing daerah,” tambahnya.
Selain pariwisata, kerja sama dalam bidang pendidikan menjadi salah satu fokus utama pertemuan ini. Atase Pendidikan Konsulat RDTL, Gregorio do Santos, menyampaikan permohonan agar Pemerintah Kota Kupang dapat memberikan kemudahan pengurusan visa bagi pelajar Timor Leste yang menempuh pendidikan di Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.