KALABAHI, DELIKMTT.COM – Kabupaten Alor menjadi saksi sejarah saat Bapak Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadir bersama rombongan untuk melantik Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi periode 2024-2028 Bapak Muhammad Abdullah, S.Sos, M.Pd Momen istimewa semakin bermakna dengan kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Alor, yang turut mendampingi rombongan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan di Alor.
Acara yang berlangsung di Aula Copdit Tribuana, Kalabahi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pendidikan, pejabat pemerintah, dan keluarga besar Muhammadiyah. Momentum pelantikan menandai tonggak baru dalam perjalanan STKIP Muhammadiyah Kalabahi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen mencetak generasi unggul dan berakhlak mulia.
Bapak Muhammad Abdullah, S.Sos., M.Pd., secara resmi dilantik sebagai Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi menggantikan Bapak Marzuki Galeko, S.E., M.Pd., yang telah menyelesaikan masa jabatan periode 2020-2024. Dalam pidato pelantikannya, Bapak Muhammad Sayuti menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi Muhammadiyah dan pemerintah daerah untuk memajukan pendidikan di wilayah Alor.
“Pelantikan adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan pendidikan berkualitas di Alor. Perguruan tinggi Muhammadiyah harus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang berkompeten dan memiliki karakter Islami Kemuhammadiyahaan,” ujarnya.
Pj Bupati Alor, yang hadir mendampingi rombongan Muhammadiyah, memberikan sambutan hangat dan apresiasi atas kontribusi STKIP Muhammadiyah Kalabahi dalam membangun sumber daya manusia di Alor. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pendidikan dan pemerintah untuk menjawab tantangan pembangunan di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.