KUPANG, DELIKNTT.COM – Persyarikatan Muhammadiyah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dari Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan Aisyiyah yang memiliki penghasilan terbatas. Melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU), program bertajuk “Peduli Guru” ini berhasil berikan 1.000 paket bantuan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Pada Selasa, 31 Desember 2024, sebanyak 800 paket bantuan telah disalurkan kepada Guru dan Tendik dari SD, SMP, SMA/K, hingga TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA). Penyaluran dilakukan di 32 daerah, termasuk Ponorogo, Madiun, Lamongan, Gresik, hingga Sidoarjo. Sementara itu, 200 paket tambahan diserahkan pada Januari 2025, khusus untuk guru TK ABA di lima daerah, termasuk Tulungagung dan Pacitan.
Para guru dan tenaga kependidikan yang hadir tampak penuh harapan dan rasa syukur. Paket bantuan yang berisi 20 kg beras dan dua kaleng RendangMu, produk kurban kemasan khas Lazismu, menjadi simbol dukungan nyata bagi mereka yang kesejahteraannya masih terbatas. Di berbagai kantor Lazismu tempat penyaluran, suasana hangat terasa saat para guru saling berbincang sambil menunggu giliran.
Salah seorang guru menyampaikan rasa terima kasihnya sambil mendoakan keberkahan bagi para donatur.“Bantuan ini sangat berarti bagi kami.Semoga semua pihak yang terlibat menceritakan rezeki,” ungkapnya dengan penuh haru. Seperti dikutip dari majelistabligh.id.
Wakil Ketua Lazismu Jawa Timur, Aditio Yudono, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara Lazismu, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur.
“Awalnya, kami merencanakan 700 paket bantuan, tetapi melihat antusiasme dan kebutuhan yang ada, jumlah tersebut ditambah menjadi 1.000 paket,” ungkap Aditio.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.