Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pastikan Proses Penyembelihan Sapi di RPH Bimoku Sesuai Syariat Islam: Pemerintah dan MUI Kota Kupang Bentuk Tim Pengawas

WhatsApp Image 2025 01 20 at 17.02.54 e1737363869569
Gambar: Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS sedang melakukan proses penyembelihan sapi di RPH Bimoku bersama Pj Wali Kota Kupang dan Anggota DPRD Kota Kupang

DELIKNTT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menyampaikan informasi penting terkait pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 043/DP-MUI/01-XXIX/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, MUI Kota Kupang menyampaikan hasil keputusan bersama antara MUI, Penjabat Wali Kota Kupang, serta Plt. Kepala Dinas Peternakan Kota Kupang pada rapat tanggal 17 Januari 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Rapat tersebut bertujuan untuk menjamin kehalalan proses penyembelihan sapi di RPH Bimoku. Beberapa langkah telah disepakati untuk memperbaiki proses tersebut.

Salah satu poin penting rapat tersebut yang dituangkan di dalam surat pemberitahuan MUI Kota Kupang yaiitu Pemerintah Kota Kupang akan menambah tenaga Juleha yang secara teknis diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang melalui Dinas Peternakan Kota Kupang

“Untuk menjamin kehalalan proses penyembelihan sapi di RPH Bimoku, maka MUI Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang terlah bersepakat untuk menambah Juru Sembelih Halal (Juleha) yang secara teknis akan diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang melalui Dinas Peternakan Kota Kupang,” bunyi poin pertama surat pemberitahuan MUI Kota Kupang.

Baca Juga :  Penutupan Pembahasan Pertama Penerjemahan Al-Quran: Ketua STAI Kupang Berharap Dukungan Puslitbang Kementerian Agama

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan