DELIKNTT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menyampaikan informasi penting terkait pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 043/DP-MUI/01-XXIX/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, MUI Kota Kupang menyampaikan hasil keputusan bersama antara MUI, Penjabat Wali Kota Kupang, serta Plt. Kepala Dinas Peternakan Kota Kupang pada rapat tanggal 17 Januari 2025.
Rapat tersebut bertujuan untuk menjamin kehalalan proses penyembelihan sapi di RPH Bimoku. Beberapa langkah telah disepakati untuk memperbaiki proses tersebut.
Salah satu poin penting rapat tersebut yang dituangkan di dalam surat pemberitahuan MUI Kota Kupang yaiitu Pemerintah Kota Kupang akan menambah tenaga Juleha yang secara teknis diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang melalui Dinas Peternakan Kota Kupang
“Untuk menjamin kehalalan proses penyembelihan sapi di RPH Bimoku, maka MUI Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang terlah bersepakat untuk menambah Juru Sembelih Halal (Juleha) yang secara teknis akan diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang melalui Dinas Peternakan Kota Kupang,” bunyi poin pertama surat pemberitahuan MUI Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.