KUPANG, DELIKNTT.COM – Sebuah video yang menunjukkan pasangan kekasih dikawal oleh polisi saat melintas di kawasan Puncak, Bogor, menjadi viral di TikTok akhir pekan ini. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @bukainlah, terlihat mereka melaju lancar di tengah kemacetan dengan pengawalan polisi. Video tersebut segera menyebar dan memicu berbagai reaksi dari warganet, baik positif maupun negatif.
Sejumlah pengguna TikTok memberikan komentar kritis, salah satunya mengomentari bagaimana unggahan tersebut dinilai “norak.” “Sebenernya silahkan aja kalau mau sewa Patwal, duit-duit dia, tapi ga usah di-post norak, gapunya etika,” tulis akun @manusia receh.
Klarifikasi dari Akun @bukainlah
Setelah kontroversi merebak, pemilik akun @bukainlah memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa pengawalan yang mereka dapatkan bukan permintaan khusus, melainkan kebetulan.
Menurutnya, kejadian bermula ketika mereka bertemu dengan petugas polisi di depan Taman Safari Bogor. Ia dan pasangannya meminta izin untuk mengikuti polisi menuju jalur yang lebih lancar karena kendaraan mereka akan digunakan untuk kebutuhan mendesak.
“Hai guys, jadi aku mau klarifikasi perkara video aku yang viral. Ceritanya sebenarnya itu nggak sesuai dengan opini publik. Kami hanya meminta izin kepada polisi untuk ikut jalur menuju ke bawah karena ada keperluan mendesak,” jelasnya.
Dalam penuturannya, ia menyebut bahwa pengawalan tersebut berakhir setelah mereka memasuki Tol Ciawi.
Polres Bogor memberikan respon serius terkait insiden ini. Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizki Guntama, menjelaskan bahwa petugas yang terlibat telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai pengawal.
“Kami sudah memproses anggota di Propam dan membebastugaskan dari tugas pengawalan,” ujar AKP Rizki Guntama. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.