KUPANG, DELIKNTT.COM – Dalam sebuah rapat penting yang digelar di Taman Nostalgia yang terletak di Oebufu, Kecamatan. Oebobo, Kota Kupang, sejumlah tokoh dan anggota organisasi menyepakati keputusan strategis terkait arah baru organisasi mereka. Salah satu keputusan yang paling menonjol adalah perubahan nama organisasi dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Bajo (IPMB) menjadi Pemuda Pelajar Mahasiswa – POSBI (PPM POSBI ). Rabu, (18/12/2024).
Perubahan nama ini menjadi langkah signifikan untuk menyelaraskan organisasi tingkat mahasiswa dengan aturan resmi dari Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), yang telah memiliki legitimasi hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rapat tersebut, Mandataris DPW POSBI NTT, Abdiah Mahayung menyampaikan bahwa
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden POSBI, Erni Bajau,” ungkap Abdiah Mahayung , Mandataris DPW POSBI NTT.
Dalam rapat itu juga, disebutkan perubahan nama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat identitas organisasi di tengah masyarakat sekaligus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
“Nama baru ini diharapkan membawa semangat yang lebih dinamis dan segar dalam mencapai visi serta misi organisasi,” ucapnya.
Selain pembahasan terkait perubahan nama, rapat juga menetapkan agenda penting lainnya, yakni penyelenggaraan Musyawarah Umum Anggota (MUA ) yang telah lama dinantikan. Berdasarkan keputusan rapat, MUA akan diadakan di Pulau Kera. Meski waktu pelaksanaan belum ditentukan, pihak penyelenggara memastikan jadwal akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota untuk menjamin kelancaran acara.
Ketua Dewan Pengawas dan Penasehat DPW POSBI NTT, Muhammad Ishak Dusu , dalam semepatan itu mengajak agar organisasi ini terus bangkit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.