DELIKNTT.COM – Nasib 44 tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih menggantung. Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status mereka. Apakah mereka dapat tetap bekerja atau harus diberhentikan secara resmi, semua bergantung pada hasil konsultasi yang sedang berlangsung antara Pemerintah Daerah TTS dan BKN.
Polemik ini bermula ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTS menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keputusan final masih belum diambil, sehingga harapan mereka untuk tetap bekerja masih terbuka.
Saat ini, Pemerintah Daerah TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih dalam proses konsultasi dengan BKN. Langkah ini diambil guna mencari kepastian mengenai nasib para tenaga non-ASN tersebut.
Sekretaris DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS pada Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa semua pihak masih menunggu keputusan dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.