Menurut Linus, sapi tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat, namun mati karena kelelahan sebelum proses penyembelihan. Pemilik hewan diminta untuk mengambil kembali sapi tersebut dan menguburkannya, memastikan daging tidak digunakan. “Sapi yang mati tersebut tidak jadi dipotong dan dibawa pulang oleh pemiliknya untuk dikuburkan,” jelas Linus.
Sebagai tindak lanjut, Linus mendukung penuh rekomendasi dari MUI untuk menambah jumlah juru sembelih halal di RPH Bimoku. Saat ini, hanya terdapat dua orang juleha yang melayani proses penyembelihan, sedangkan jumlah sapi yang dipotong cukup banyak.
Pemkot Kupang berencana menambah juleha baru agar proses penyembelihan lebih cepat dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, pengusaha pemilik ternak juga didorong untuk menyediakan juleha masing-masing demi efisiensi waktu dan memastikan kehalalan.
Ketua Umum MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota Kupang dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat, khususnya umat Islam, terkait kehalalan daging sapi di RPH Bimoku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








