DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menyepakati penambahan jumlah juru sembelih halal (juleha) di Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku. Langkah ini diambil untuk menjamin kehalalan dan kesehatan daging sapi yang diproses di RPH. Kesepakatan tersebut terjadi dalam pertemuan yang dipimpin Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, bersama Ketua Umum MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, pada Jumat (17/1/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Kota Kupang Muhammad Ramli dan Ahmad Talib, Wakil Ketua I MUI Kota Kupang Drs. Ambo, M.Si, Sekretaris MUI Kota Kupang Usaman Sakan, S.Ag., M.Pd, serta Plt. Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kupang Ritha EHW Lay, SE, MM bersama Pejabat Otoritas Veteriner drh. Septemus Bert Tahunas.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk MUI, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas kejadian yang sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat, yaitu sapi mati sebelum dipotong di RPH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.