KUPANG, DELIKNTT.COM – Mualaf Learning Center Program Inovatif LDK Muhammadiyah untuk Pembinaan Mualaf di Indonesia Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi meluncurkan program Mualaf Learning Center (MLC) sebagai langkah strategis dalam pembinaan dan pemberdayaan mualaf di Indonesia.
Program Mualaf Learning Center (MLC) secara resmi diperkenalkan pada Ahad, 15 Desember 2024, di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Subulussalam, Aceh. Peluncuran ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, LDK PWM Aceh, dan Lazismu Aceh, yang memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut.
Ketua PDM Kota Subulussalam, Ilyas S.Ag M.Ag, mengungkapkan rasa bangga atas peluncuran program nasional ini di wilayahnya.
“Kami sangat bersyukur karena untuk pertama kalinya program berskala nasional hadir di daerah kami. Ini merupakan kepercayaan besar bagi kami. Kami berharap pembinaan mualaf dapat berlangsung berkelanjutan, terutama di wilayah yang rentan terhadap pemurtadan,” tuturnya.
Ketua LDK PDM Kota Subulussalam, Muchlis Pohan SE, menyatakan bahwa MLC hadir sebagai jawaban atas keterbatasan sumber daya dalam pembinaan mualaf.
“Saat ini kami membina lebih dari 170 mualaf, tetapi hanya memiliki tiga ustaz yang bertugas. Dengan hadirnya MLC, kami dapat meningkatkan intensitas pembinaan serta memberdayakan para mualaf,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara LDK PP Muhammadiyah, Kamarul Zaman SE., M.Ak, menyoroti tujuan utama program ini.
“MLC dirancang untuk memberikan pembinaan intensif dan efektif kepada mualaf. Kami ingin mencegah risiko mereka kembali ke agama semula akibat kurangnya pendampingan. Dengan pendekatan dakwah berkemajuan khas Muhammadiyah, kami berharap MLC menjadi model pemberdayaan mualaf di berbagai daerah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.