DELIKNTT.COM – Masyarakat adat Pulau Kera di Kabupaten Kupang dengan tegas menolak rencana relokasi serta pembangunan 20 vila oleh perusahaan swasta PT Pitoby Grup. Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh tokoh adat, tokoh agama, dan pimpinan komunitas Bajo pada Senin, 5 Mei 2025.
Penolakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman terhadap tanah adat, pelestarian warisan leluhur, dan hak-hak masyarakat adat yang terabaikan dalam proyek pembangunan.
“Kami siap mati mempertahankan tanah peninggalan leluhur kami,” tegas Hamdan Saba, keturunan langsung almarhum Jumila, pendiri pertama permukiman di Pulau Kera sejak tahun 1884.
8 Tuntutan Utama Masyarakat Adat Pulau Kera:
- Menolak relokasi dan segala bentuk intimidasi terhadap warga Pulau Kera.
- Menghentikan pembangunan vila oleh PT Pitoby Grup karena dinilai mengancam kelestarian tanah adat.
- Mengakui hak-hak masyarakat adat secara penuh tanpa diskriminasi atas nama pembangunan.
- Melibatkan warga dalam setiap tahapan pembangunan agar tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek pembangunan.
- Memfasilitasi sertifikasi tanah adat melalui Program Nasional Agraria (PRONA).
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan proyek yang dinilai merampas hak masyarakat adat.
- Menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, termasuk pembongkaran makam leluhur dan pemalsuan dokumen tanah.
- Memenuhi kebutuhan dasar warga, seperti akses air bersih, pendidikan, kesehatan, listrik, dan pembangunan dermaga.
Masyarakat Pulau Kera membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan, namun meminta agar proses mediasi melibatkan pihak independen seperti Komnas HAM guna menjamin transparansi dan keadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.