KALABAHI, DELIKNTT.COM – Proses renovasi Masjid Sabilissalam di Desa Dulolong Barat, Kabupaten Alor, terus berlanjut dengan semangat gotong royong dan toleransi yang tinggi. Dalam kegiatan pengecoran yang berlangsung pada sabtu, 30 November 2024 masyarakat bersama Remaja Masjid (Remas) yang diundang oleh panitia pembangunan, sejumlah organisasi masyarakat, serta anggota TNI bergotong royong untuk mempercepat penyelesaian pengecoran masjid tersebut.
Singgo, Ketua Remaja Masjid Agung Al-Fatah Kalabahi sekaligus anggota TNI, menyampaikan harapannya agar pembangunan masjid Sabilissalam Dulolong Barat mendapat perhatian lebih dari para donatur. “Kami sangat berharap bapak dan ibu donatur, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah, dapat membantu pembangunan Masjid Sabilissalam. Masjid Sabilissalam Dulolong Barat adalah satu-satunya masjid di Desa Dulolong Barat yang sudah hampir 12 tahun berjuang untuk diselesaikan,” ungkapnya.
Masjid Sabilissalam merupakan satu-satunya masjid di desa tersebut, dan proses renovasinya telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Hingga kini, panitia pembangunan masih membutuhkan berbagai material seperti semen, pasir, besi dan bahan lainnya untuk menyelesaikan pengerjaan. Untuk itu, masyarakat sekitar bersama pihak terkait terus mengupayakan penggalangan dana dan bantuan material.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersedekah, baik dalam bentuk semen, pasir, maupun material lain. Semoga dengan bantuan bersama, masjid dapat segera selesai dan digunakan untuk beribadah,” tambah rusmin sekretaris panitia pembangunan.
Kegiatan pengecoran masjid selain melibatkan umat Muslim hadir juga keluarga masyarakat saudara-saudara kristen kita. Hal ini menjadi bukti nyata dari tingginya semangat toleransi di Kabupaten Alor. Kehidupan masyarakat yang menjunjung adat dan budaya setempat memperlihatkan harmoni yang erat di tengah keberagaman agama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.