DELIKNTT.COM – Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal (PNF) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil langkah strategis dengan membebaskan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Muhammadiyah Lembah Jaya di Kecamatan Manyak Paed, Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini merupakan bentuk konkret kontribusi Muhammadiyah dalam menciptakan akses pendidikan dasar yang lebih merata dan berkualitas, terutama di daerah-daerah pinggiran.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, Didik Suhardi, bersama Tim Monitoring Penjaminan Mutu Pendidikan, Agus Suroyo, serta didampingi oleh Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF Wilayah Aceh, Iskandar Muda Hasibuan.
Pengumuman resmi terkait pembebasan lahan ini disampaikan oleh Hizqil Afandi, Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, pada Rabu siang (7 Mei 2025) melalui Media Centre Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh di Banda Aceh.
Iskandar Muda Hasibuan mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah terhadap perkembangan pendidikan di wilayah Aceh. Kehadiran sekolah baru ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga merupakan wujud nyata dari ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan Islam.
“Saya sangat bersyukur atas perhatian besar dari Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah terhadap Aceh. Ini menunjukkan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama,” ujar Iskandar yang baru saja kembali dari kunjungannya ke Aceh Barat.
Upaya PP Muhammadiyah dalam membina pendidikan tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, Didik Suhardi juga telah menyalurkan bantuan alat peraga pendidikan ke berbagai sekolah Muhammadiyah di Aceh, seperti SD Muhammadiyah Lhokseumawe, Sinabang, SMP Muhammadiyah Lhoksukon, hingga wilayah Singkil dan Subulussalam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.