DELIKNTT.COM – Seorang mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Putra Umbu Tagela, ditemukan tewas gantung diri pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025. Peristiwa tragis ini mengejutkan warga dan komunitas kampus, mengingat Putra dikenal sebagai sosok pendiam dan tertutup.
Mahasiswa semester tiga Program Studi Manajemen, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini ditemukan tidak bernyawa di belakang kamar kosnya, yang berlokasi di Jalan Tajoin Tuan, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban menggantung diri dengan menggunakan tali nilon putih yang diikatkan pada pohon jati setinggi dua meter.
Kronologi Kejadian
Salah satu teman dekat korban, Abednego Kmur, menceritakan bahwa ia sempat melihat Putra berjalan menuju area belakang kos sekitar pukul 09.00 WITA. Tak lama setelah itu, Putra ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan tali melilit di lehernya.
“Sekitar jam 09.00 saya lihat dia jalan ke arah atas. Namun tidak lama, dia ditemukan sudah meninggal dunia dengan tali melilit di lehernya,” ungkap Abednego kepada wartawan.
Proses evakuasi jenazah korban pada pukul 13.45 WITA berlangsung dalam suasana penuh haru. Keluarga korban, teman-teman kampus, serta ratusan mahasiswa IAKN Kupang berkumpul di lokasi untuk menyaksikan proses tersebut. Tangis pecah, terlebih saat jenazah Putra dibawa melewati kamar kosnya.
Pacar korban, seorang mahasiswi berinisial Y, tak kuasa menahan tangis hingga pingsan di tempat. Rekan-rekan korban pun segera memberikan pertolongan dengan membawanya ke kamar kos milik Putra.
Rindi, sepupu korban, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan Putra melalui WhatsApp pada pagi hari. Namun, setelah mengirim pesan kedua, Putra tidak lagi merespons.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.