DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap program perluasan layanan telemedicine yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (8/5/2025). Program ini diresmikan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Dr. dr. Mahlil Ruby, M.Kes., dalam acara bertajuk Launching Perluasan Wilayah Uji Coba Telemedicine se-Provinsi NTT di Hotel Aston Kupang.
Program ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan kesehatan digital yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan yang memiliki akses terbatas terhadap fasilitas medis konvensional.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menyatakan komitmen Pemkot dalam mendukung penuh transformasi layanan kesehatan digital berbasis telemedicine. Ia menegaskan bahwa inovasi ini akan mempercepat diagnosis dan penanganan medis secara merata di seluruh wilayah.
“Kami optimis telemedicine akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Edukasi ke publik memang menjadi tantangan, tapi kami siap berkolaborasi,” ujar Serena dalam sesi konferensi pers.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT menekankan bahwa telemedicine bukan hanya terobosan teknologi, tetapi bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Ia menyebut Provinsi NTT sebagai pionir nasional dalam penerapan layanan telemedicine secara serentak di seluruh kabupaten dan kota.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh menunggu infrastruktur sempurna. Telemedicine adalah transformasi digital berbasis kemanusiaan untuk menjangkau yang belum terlayani,” tegas Gubernur Melki.
Gubernur juga mencontohkan keberhasilan sederhana di Flores Timur, di mana panggilan telepon mampu menekan angka kematian ibu dan anak secara signifikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.