KALABAHI, DELIKNTT.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya transformasi diri dan kolaborasi dalam pembangunan peradaban, Junaidin, Sekretaris Jenderal Assosiasi Majelis Penjaminan Mutu (APMU), memberikan kuliah umum di Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kalabahi. Acara yang berlangsung pada Rabu (14/08/24) ini mengusung tema “Transformasi Diri dan Berani Membangun Peradaban” dan dihadiri oleh mahasiswa dan para dosen/ struktural STKIP Muhammadiyah Kalabahi.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Assosiasi Majelis Penjaminan Mutu (APMU) itu, menekankan bahwa di era modern ini, tantangan hidup tidak lagi hanya tentang kompetisi individu, melainkan bagaimana kita bisa bekerja sama dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama.
“Hidup sekarang bukan lagi tentang berkompetisi dan berdiri sendiri, tetapi tentang bagaimana kita bisa bersama-sama membangun sesuatu yang lebih besar. Kolaborasi adalah kunci untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Kuliah umum juga terasa semakin istimewa karena dipandu oleh seorang moderator yang memiliki latar belakang unik. Moderator tersebut adalah mantan narapidana yang kini telah menempuh studi lanjut pada Program Magister S-2 di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Kehadirannya dalam acara kuliah umum menjadi bukti nyata dari kekuatan transformasi diri dan semangat untuk terus belajar serta memperbaiki diri. Dalam perannya sebagai moderator, ia membantu mengarahkan diskusi, serta menjadi inspirasi bagi para peserta tentang bagaimana pendidikan dan tekad kuat dapat mengubah hidup seseorang. Junaidin juga mengingatkan para mahasiswa STKIP Muhammadiyah Kalabahi bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.