DELIKNTT.COM – Kisruh warga Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kian meluas dan semakin memanas.
Betapa tidak, masyarakat Provinsi NTT saat ini tengah dihebohkan dengan persoalan pelik terkait keberadaan warga Pulau Kera yang akan direlokasi oleh Pemkab Kupang,
Kini muncul lagi permasalahan baru, dimana sebanyak 18 (Delapan Belas) makam yang dengan sengaja dirusak serta kerangka atau tulang belulang jenazah-jenazah tersebut diambil kemudian dipindahkan tanpa persetujuan pihak keluarga.
Kuat dugaan bahwa tulang belulang itu telah dicuri dan kemudian dibuang ke laut. Fakta ini terungkap ketika tim media DPW MOI Provinsi NTT mendapat informasi dari Tim Kuasa Hukum para pihak, yang diketuai oleh Advokat Akhmad Bumi, S.H., Pada Jumat, (09/05/2025).
Kepada wartawan tim kuasa hukum yang beranggotakan; Dr. Cristian Kameo, S.H., M.H., Yusak Langga, S.H., Ahmad Kamril, S.H., Yupelita Dima, S.H., M.H., Andi Irfan, S.H., M.H., Bisri Fansyuri, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., Andi Alamsyah, S.H., Johanis Tunbonat, S.H., Yeffry Amazia Galla, S.H., dan Anderias Lado, S.H., bersama-sama dengan perwakilan masyarakat (keluarga) dari Pulau Kera menyimpulkan bahwa,
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.