KUPANG, DELIKNTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Kupang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, pada Kamis, (19/09/2024) malam di Hotel Harper Kupang.
Berdasarkan hasil tersebut ditetapkan 275.085 orang pemilih dalam jumlah DPT di Kota Kupang.
“Kami sudah tetapkan DPT untuk Kota Kupang, untuk Pilkada 2024 mencapai 275.085 orang,” kata Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe.
Dikatakan Ismael, 275.085 DPT itu tersebar di 552 tempat pemungutan suara (TPS) di 51 kelurahan dan 6 kecamatan di Kota Kupang.
Dari jumlah DPT tersebut, lanjutnya, laki-laki berjumlah 124.400 pemilih sementara untuk perempuan 140.685 orang pemilih.
Ketua KPU Kota Kupang itu juga menambahkan untuk TPS reguler tersebar di 550 TPS yang terdiri dari 133.812 pemilih laki-laki dan 140.626 pemilih perempuan sehingga totalnya menjadi 274.438 orang pemilih.
Sementara itu, untuk TPS lokasi khusus berada di Rutan, Lapas Perempuan, Lapas Anak dan Lapas Dewasa dengan jumlah 2 TPS, dengan rincian 588 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan sehingga total menjadi 647.
Ia juga menjelaskan dalam bulan ini, KPU Kota Kupang akan melalui dua tahan yakni penetapan pasangan calon dan penarikan nomor urut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.