DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang kembali menggelar Koepan Festival 2025 sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-139 Kota Kupang dan 29 tahun sebagai daerah otonom. Festival tahunan ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Jumat (11/4), di Alun-Alun Kota Kupang.
Dengan mengusung tema “Budaya Menginspirasi, Generasi Muda Menghidupkan”, Koepan Festival 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat identitas budaya lokal sekaligus menghidupkan perekonomian daerah berbasis UMKM.
Acara pembukaan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, S.Sos., M.Sc, unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua TP PKK Kota Kupang, Penjabat Sekda, perwakilan Bank Indonesia Perwakilan NTT, instansi vertikal, pimpinan perbankan, pelaku pariwisata, hingga masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo mengungkapkan apresiasi atas antusiasme dan dukungan semua pihak terhadap penyelenggaraan festival ini.
“Koepan Festival bukan sekadar seremoni. Ini adalah ejawantah nyata dari misi kami membangun ekonomi Kota Kupang yang kuat, kompetitif, berbasis UMKM dan budaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan rencana revitalisasi Taman Nostalgia menjadi pusat aktivitas publik. Area ini akan dikembangkan dengan konsep Car Free Night dan Sunday Market, serta dilengkapi fasilitas publik seperti taman bermain anak, toilet umum, dan ruang kreatif bagi generasi muda.
“Taman harus bernyawa. Bukan hanya cor-coran dan pohon. Tapi tempat di mana orang bisa beraktivitas, berekspresi, dan mencipta,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kupang juga tengah menyusun peta jalan pengelolaan sampah tingkat RT, dengan rencana penyediaan lebih dari 1.300 tempat sampah di seluruh wilayah kota. Ke depan, sanksi sosial akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.