Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan status karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini, menurutnya, memperburuk situasi dan berpotensi merugikan para pekerja.
Lebih lanjut, Asdar meminta DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua perusahaan di wilayah tersebut beserta pihak Disnaker.
“Kami mendesak DPRD untuk segera bertindak. RDP harus dilakukan agar perusahaan tidak lagi sewenang-wenang dalam memberhentikan karyawan tanpa prosedur yang benar. Hak-hak buruh harus tetap dijaga dan dilindungi,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, Asdar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak, wajib didaftarkan ke Disnaker agar pengawasan lebih optimal.
Kasus PHK sepihak ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Bulukumba untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya langkah tegas dari pemerintah dan DPRD, tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








