DELIKNTT.COM – Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba, Asdar Sakka, kembali menyoroti isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk tidak melaporkan status karyawan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba.
Kasus terbaru yang mencuat adalah PHK sepihak terhadap BC, seorang karyawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk Regional Sulawesi Cabang Bulukumba. BC diduga diberhentikan tanpa surat resmi, hanya melalui perintah lisan, yang jelas bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Menanggapi kasus tersebut, Asdar menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan PHK.
“Jika benar terjadi PHK sepihak tanpa surat resmi, maka perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada. Setiap karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan tetap, harus menerima pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan kontrak kerja,” ujar Asdar kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








