Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Partai Buruh Bulukumba Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Lakukan PHK Sepihak

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250213 WA0011

DELIKNTT.COM – Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba, Asdar Sakka, kembali menyoroti isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk tidak melaporkan status karyawan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba.

Kasus terbaru yang mencuat adalah PHK sepihak terhadap BC, seorang karyawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk Regional Sulawesi Cabang Bulukumba. BC diduga diberhentikan tanpa surat resmi, hanya melalui perintah lisan, yang jelas bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menanggapi kasus tersebut, Asdar menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan PHK.

“Jika benar terjadi PHK sepihak tanpa surat resmi, maka perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada. Setiap karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan tetap, harus menerima pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan kontrak kerja,” ujar Asdar kepada awak media, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Jelang Pilkada TTU, Romo Kanisius Koi Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan