DELIKNTT.COM – Polres Kupang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi dua personel, Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim, pada Senin (6/1). Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya km 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur. Kepala Kepolisian Resor Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, memimpin langsung prosesi tersebut.
Personel kedua diberhentikan melalui keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA. Keputusan ini dikeluarkan menyusul pelanggaran berat yang melibatkan kedua anggota Polri tersebut.
Dasar Keputusan PTDH
Bripka Iwan Susianto dihentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri.
Sementara itu, Briptu Triara Putri Taslim dikenai tindakan serupa berdasarkan Keputusan Kapolda Nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024. Ia dinyatakan antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun kedua personel tidak dihadirkan dalam upacara, simbolisasi PTDH dilakukan dengan mencoret foto mereka di hadapan para peserta. Prosesi ini melibatkan pejabat utama Polres Kupang, pejabat, serta seluruh anggota Polres.
Kapolres Kupang dalam kesempatan itu menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. “Sebagai abdi negara, kita harus selalu memegang teguh prinsip-prinsip Polri dan menjaga keutuhan dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.dilansir tribratanewskupang.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.