DELIKNTT.COM – Pertemuan singkat antara panitia Temu Pendidik Nusantara (TPN) Daerah Lembata dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lembata berlangsung lancar dan penuh semangat kolaborasi. Audiensi yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kemenag ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting menjelang peluncuran TPN pada 14 Juni 2025 mendatang.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag, beserta pejabat struktural seperti Kasubag TU, Kasie Pendidikan Katolik (Penkat), dan Kasie Pendidikan Kristen (Penkris).
Dari pihak panitia TPN, hadir Ketua IGI Daerah Lembata Feldin Kelen, serta beberapa anggota panitia lainnya seperti Yosep Demong (Ketua Panitia), Max Nuba, dan Yanti Simanjuntak. Audiensi dimulai tepat pukul 14.00 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, Yosep Demong menyampaikan permohonan dukungan kepada Kepala Kemenag untuk dapat hadir sekaligus menjadi pembicara dalam talkshow utama TPN 2025. Ia menyebut bahwa tema besar tahun ini adalah “Pendidikan Iklim dan Iklim Pendidikan”.
“Kami berharap Bapak bisa menjadi pembicara bersama Bupati Lembata dan Ketua DPRD dalam talkshow nanti. Tema ini sangat penting karena kita hidup dalam zaman perubahan iklim, dan dunia pendidikan pun harus bertransformasi menciptakan iklim belajar yang mendalam dan bermakna,” ujar Yosep Demong.
Menanggapi permintaan tersebut, H. Jamaludin Malik, S.Ag menyatakan dukungannya penuh.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini dan insya Allah siap hadir sebagai pembicara. Tema pendidikan iklim sangat relevan, terutama dengan program ekoteologi yang juga menjadi perhatian Kementerian Agama,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan akan mengimbau seluruh guru madrasah di Kabupaten Lembata untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








