Kupang, DelikNTT.Com – Kementerian Agama RI dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kupang akan menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Melayu Kupang. Hal tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pusat Penelitian dan PengembanganLektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO ) Kementerian Agama RI dengan STAI Kupang.
Penandatanganan naskah kerjasama itu dilakukan oleh Kepala Puslitbang (LKKMO) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Moh. Ishom, M.Ag dan Ketua STAI Kupang Baktiar Leu, MH, pada Rabu (20/03/24) di Ruang Kuliah Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Kupang yang disaksikan langsung oleh Kabid Pendis Kanwil Kemenag NTT KH. Pua Monto Umbu Nay, M.Pd. dan Drs. Abas Kasim, M.Si perwakilan MUI NTT.
Baktiar Leu, MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Puslitbang Kementerian Agama RI yang telah memberikan kesempatan dan juga kepercayaan kepada STAI ikut terlibat dalam proses penerjemahan Alquran ke dalam bahasa kupang.
Selain itu, pria asal Lembata ini juga berharap agar STAI Kupang mendapatkan perhatian dalam hal penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap agar STAI Kupang dapat diperhatikan dalam hal penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang,”ungkapnya Baktiar Leu,
Pada kesempatan yang sama, Kepala Puslitbang (LKKMO) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Moh. Ishom, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerjemahan Alquran ke bahasa daerah adalah amanah uu nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.