Kupang, DelikNTT.Com – Paguyuban Bima Dompu yang terhimpun dalam Kerukunan Keluarga Bima Dompu (KKBD) Kota Kupang menggelar Halal Bi Halal dan perayaan milad Majelis Ta’lim Nurul Annisa ke-22 di Pantai Lasiana, Minggu (05/05/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema “Tebarkan Kebaikan dan Sucikan Hati dalam Bingkai Kebersamaan dan Silaturahim untuk Meraih Derajat Taqwa” itu berlangsung sangat meriah karena diikuti oleh seluruh warganya yang berada Kota Kupang dan sekitarnya.
Halal Bi Halal ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Kota Kupang Bapak H. Muhammad M.S., dan beberapa Ketua Paguyuban lain seperti; Ikatan Keluarga Sumbawa (Ikasum), Kerukunan Keluarga Lombok (KKL), Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) NTT, K2S Keluarga Jawa, dan IKM Saiyo Sakato, Ustadz Dr. H. Fadli Muin, S.PdI., M.Pd.I selaku penceramah, serta hadir pula Ketua KKBD Wilayah NTT H. Arifin H. Muhtar, S.Sos., MM dan beberapa tokoh KKBD seperti, Bapak Drs. Ambo, M.Si, Aladin, S.Ag., MH, Idris M. Ali, S.Sos., M.Si, M. Said Ibrahim, SE, Ihwan A. Gani , S.Pd., M.Si (Sekretaris Umum KKBD Kota Kupang) serta beberapa tokoh masyarakat Bima Dompu yang ada di Kota Kupang.
Abdul Salam , SE selaku ketua Panitia Halal Bi Halal KKBD Kota Kupang Tahun 2024, saat memberikan laporannya, menyampaikan rasa bahagia yang luar biasa karena kegiatan yang dipersiapkannya bersama panitia lainnya walau dalam waktu yang ukup singkat namun bisa berlangsung meriah. Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia, donatur dan pengurus KKBD yang telah mensuport hingga acara ini terlaksana dengan baik.
“Saya sangat bahagia sekali melihat antusias warga Kota Kupang asal Bima Dompu bisa hadir dan memeriahkan acara ini”.ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.