DelikNTT.Com – Kawin tangkap, juga dikenal sebagai pernikahan tangkap, adalah sebuah praktik pernikahan yang memiliki sejarah panjang dalam budaya Sumba, sebuah pulau di Indonesia bagian timur.
Praktik ini biasanya terjadi ketika seorang pria menculik seorang wanita yang menjadi objek cintanya, lalu mengajukan permintaan pernikahan kepada keluarga wanita tersebut. Namun, perlu diingat bahwa praktik ini sekarang sudah berkurang dan bahkan dianggap ilegal dalam banyak kasus karena melanggar hak dan kebebasan individu.
Sejarahnya, kawin tangkap mungkin berasal dari tradisi suku-suku pribumi di Sumba yang menganggap tindakan menculik sebagai cara yang sah untuk memperoleh pasangan hidup. Hal ini mungkin juga dipengaruhi oleh sistem sosial dan ekonomi di mana kekuatan dan status sosial seringkali diukur oleh jumlah istri yang dimiliki.
Dalam perkembangannya, praktik kawin tangkap telah mengalami perubahan signifikan di Sumba. Masyarakat Sumba modern lebih cenderung mempraktikkan pernikahan yang lebih konvensional dengan izin keluarga dan kesepakatan kedua belah pihak. Hukum Indonesia sendiri juga telah mengatur pernikahan dengan ketentuan yang jelas, yang melarang penculikan dan menekankan persetujuan bebas kedua belah pihak.
Meskipun begitu, beberapa kelompok masyarakat di Sumba masih mempertahankan praktik tradisional ini sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Namun, perubahan sosial dan hukum yang lebih ketat telah mengurangi frekuensi praktik ini dan mengarah pada pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak individu dalam pernikahan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangkap lima orang pelaku, di antaranya JB (45), HT (25), VS (25), LN (50), dan NM (45). Kelima orang ini telah diminta keterangannya atas kejadian yang cukup menghebohkan warga dunia maya lewat vidio viral. Atas kejadian tersebut warganet beranggapan bahwa peristiwa tersebut telah melanggar HAM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.