DELIKNTT.COM – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Mara Ria pada Desember 2024 lalu, dengan dua tersangka utama GAP alias Goris dan AEP alias Abraham, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, SIK, dan didampingi Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., MH, telah menyerahkan kedua tersangka beserta bukti barang ke Kejaksaan pada Jumat, 11 April 2025.
“Berdasarkan surat pengantar Nomor: B / 482 / IV / 2025 / Polresta, kami resmi melimpahkan berkas perkara pasal 170 KUHP dengan tersangka GAP dan AEP ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai surat P21 nomor B-657/N.3.10/Eoh.1/04/2025 untuk proses persidangan,” ujar AKP Yugo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e, dan 1e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 7 Desember 2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim dalam penanganan kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.