Pengacara korban, Muh. Basri Lampe, menegaskan bahwa tindakan perusahaan melanggar aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa sejak awal masa kerja, kliennya tidak pernah menerima dokumen peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Bagaimana karyawan bisa mematuhi aturan perusahaan jika dokumen peraturan tersebut tidak pernah diberikan? Ini jelas merupakan pelanggaran hak dasar karyawan,” ungkap Baslam.
Lebih lanjut, Baslam menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas dan harus disertai pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum hari kerja terakhir.
Sebagai langkah awal penyelesaian kasus, pengacara korban telah mengupayakan pertemuan bipartit dengan manajemen BFI Finance Regional Sulawesi. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Pada 22 Januari 2025, Baslam mendatangi kantor BFI Finance Bulukumba untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, tidak ada pimpinan perusahaan yang bersedia menemui. Esok harinya, ia mendatangi kantor Regional Sulawesi di Makassar dan bertemu dengan Rezeki Ekawaty, perwakilan HRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








