Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karyawan BFI Finance Bulukumba Diduga Alami PHK Sepihak, Pengacara Korban Angkat Bicara

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 01 24 at 14.44.56
Gambar: Muh. Basri, S.H., M.H

Pengacara korban, Muh. Basri Lampe, menegaskan bahwa tindakan perusahaan melanggar aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa sejak awal masa kerja, kliennya tidak pernah menerima dokumen peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Bagaimana karyawan bisa mematuhi aturan perusahaan jika dokumen peraturan tersebut tidak pernah diberikan? Ini jelas merupakan pelanggaran hak dasar karyawan,” ungkap Baslam.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lebih lanjut, Baslam menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas dan harus disertai pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum hari kerja terakhir.

Sebagai langkah awal penyelesaian kasus, pengacara korban telah mengupayakan pertemuan bipartit dengan manajemen BFI Finance Regional Sulawesi. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.

Pada 22 Januari 2025, Baslam mendatangi kantor BFI Finance Bulukumba untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, tidak ada pimpinan perusahaan yang bersedia menemui. Esok harinya, ia mendatangi kantor Regional Sulawesi di Makassar dan bertemu dengan Rezeki Ekawaty, perwakilan HRD.

Baca Juga :  Dream News Alor Lanjutkan Program Pendidikan ke SD Inpres Bungawaru dan Tegaskan Komitmen Moral Mendidik Generasi Jujur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan