DELIKNTT.COM – Seorang karyawan BFI Finance di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Muh. Basri, S.H., M.H., pada Kamis, 23 Januari 2025. Kasus ini memicu perhatian karena disinyalir melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Korban berinisial BC menyampaikan bahwa pada awal Januari 2025, dirinya menerima pemberitahuan via pesan WhatsApp dari manajemen BFI Regional Sulawesi. Dalam pesan tersebut, ia diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri. Namun, BC menolak karena merasa tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela.
“Saya tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena saya memang tidak mengundurkan diri. Bahkan, kontrak kerja saya baru diperpanjang pada November 2024, dan uang kompensasi bulan Desember juga telah diterima sesuai jadwal,” ujar BC saat diwawancarai.
BC juga menjelaskan bahwa meski tidak lagi diperkenankan masuk kantor, ia masih dapat mengakses aplikasi absensi hingga satu minggu setelah pemberitahuan tersebut. Namun, akses tersebut kemudian dihentikan oleh pihak perusahaan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








