Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karyawan BFI Finance Bulukumba Diduga Alami PHK Sepihak, Pengacara Korban Angkat Bicara

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 01 24 at 14.44.56
Gambar: Muh. Basri, S.H., M.H

DELIKNTT.COM – Seorang karyawan BFI Finance di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Muh. Basri, S.H., M.H., pada Kamis, 23 Januari 2025. Kasus ini memicu perhatian karena disinyalir melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Korban berinisial BC menyampaikan bahwa pada awal Januari 2025, dirinya menerima pemberitahuan via pesan WhatsApp dari manajemen BFI Regional Sulawesi. Dalam pesan tersebut, ia diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri. Namun, BC menolak karena merasa tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Saya tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena saya memang tidak mengundurkan diri. Bahkan, kontrak kerja saya baru diperpanjang pada November 2024, dan uang kompensasi bulan Desember juga telah diterima sesuai jadwal,” ujar BC saat diwawancarai.

BC juga menjelaskan bahwa meski tidak lagi diperkenankan masuk kantor, ia masih dapat mengakses aplikasi absensi hingga satu minggu setelah pemberitahuan tersebut. Namun, akses tersebut kemudian dihentikan oleh pihak perusahaan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  YBM PLN NTT Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako Bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan